Portal Berita Online

PEKANBARU--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka berinisial RS (30) dan FA (40) diamankan di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, Happy Five, cartridge vape mengandung etomidate, uang tunai, hingga senjata api.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit II Ipda Efrain Wildana.
“Hasil pemeriksaan sementara, dua pria berinisial RS dan FA telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika,” ujar AKP Noki Loviko, Selasa (23/6/2026).
Dari penggeledahan terhadap tersangka RS yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 12,24 gram, 12 butir pil ekstasi dengan berbagai logo, setengah butir Happy Five, empat cartridge vape merek Yakuza yang diduga mengandung etomidate, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Sementara dari tersangka FA, polisi menyita empat paket sabu dengan berat total 0,37 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelas Noki.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah apartemen di The Peak Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di kamar nomor 1908 dan menemukan tambahan barang bukti.
Di lokasi tersebut, petugas menyita 18 butir Happy Five, satu paket sabu, satu butir pil ekstasi, satu paket serbuk yang diduga ekstasi, dua botol cairan yang diduga ketamin, lima cartridge kosong merek Yakuza, uang tunai, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Selain narkotika, polisi juga menemukan satu unit airgun merek Glock 19, satu senjata rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api, dan tujuh butir amunisi airgun.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika tersebut.[Bem]